Menurut Komdigi, pita frekuensi 2,6 GHz dipilih karena berada pada kategori mid-band yang memiliki keunggulan signifikan, terutama dalam kapasitas jaringan dan keluasan bandwidth yang mencapai hingga 190 MHz. Selain itu, pita ini juga telah memiliki dukungan ekosistem perangkat global yang kuat, baik untuk teknologi 4G maupun 5G, khususnya dengan menggunakan mode Time Division Duplex (TDD).
Dengan mengoptimalkan spektrum ini, pemerintah berharap bisa menghadirkan jaringan internet yang stabil, cepat, dan merata hingga ke pelosok negeri. RPM ini juga akan menjadi pondasi penting dalam mempercepat transformasi digital nasional, memperkuat infrastruktur konektivitas, dan memperluas akses informasi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa poin utama dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
-
Penetapan penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz (2500–2690 MHz) untuk jaringan bergerak seluler menggunakan mode TDD.
-
Hak penggunaan frekuensi akan diberikan melalui mekanisme Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional.
-
Pemegang IPFR diberikan fleksibilitas teknologi, selama memenuhi standar IMT (4G/5G).
-
Kewajiban untuk menggunakan perangkat sesuai standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP), dan menaati regulasi lain yang berlaku.
-
Pemegang izin juga diwajibkan melakukan koordinasi teknis untuk mencegah terjadinya gangguan spektrum atau interferensi berbahaya (harmful interference).
Komdigi menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menyukseskan agenda ini. Oleh karena itu, kementerian mengundang seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum untuk aktif menyampaikan tanggapan.
Masukan dari publik sangat diperlukan agar RPM ini tidak hanya menjadi regulasi teknis semata, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan nyata di lapangan. Semua masukan bisa dikirimkan melalui email ke alamat berikut: