Tampang

Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Langkah Diam-Diam Pemerintah Atur Frekuensi Baru Demi Indonesia Melesat Digital!

25 Mei 2025 01:19 wib. 23
0 0
Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Langkah Diam-Diam Pemerintah Atur Frekuensi Baru Demi Indonesia Melesat Digital!
Sumber foto: iStock

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kecepatan internet nasional. Salah satu inisiatif terbarunya adalah dengan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz. Pita frekuensi ini disiapkan untuk mendukung layanan internet mobile broadband dengan kecepatan hingga 100 Mbps, sejalan dengan target ambisius pemerintah yang ingin mencapainya paling lambat pada tahun 2029.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa partisipasi publik adalah elemen penting dalam merancang regulasi yang berdampak luas, termasuk dalam transformasi digital nasional.

Konsultasi publik dibuka hingga 26 Mei 2025, dan masyarakat dari berbagai kalangan—baik pelaku industri, akademisi, pemerhati kebijakan, maupun individu umum—diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan, kritik, atau saran terhadap isi RPM ini. Komdigi berharap partisipasi publik dapat memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun agar mampu menjawab tantangan digital nasional secara menyeluruh.

RPM ini menjadi bagian penting dalam strategi besar pemerintah menata spektrum frekuensi radio, utamanya dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Salah satu target utama dalam RPJMN tersebut adalah mempercepat penetrasi internet cepat dengan kecepatan rata-rata 100 Mbps di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2029.

Fakta saat ini menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal kecepatan unduh mobile broadband. Berdasarkan data dari Ookla per Maret 2025, Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara di kawasan ASEAN, dengan kecepatan rata-rata 40,37 Mbps. Ketertinggalan ini memicu pemerintah untuk bergerak cepat agar tidak semakin tertinggal dalam kompetisi ekonomi digital global.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?