"Kami pastikan video yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan sulit ditemukan," kata Kent Walker, Senior Vice President Google, seperti dilansir dari laman The Independent, Jumat, 25 Agustus 2017.
Kent menyatakan, aturan pemantauan ini juga menargetkan konten berbau supremasi.
Aturan baru ini akan diterapkan pekan ini. Alasan peraturan ini dibuat lantaran maraknya video ekstremis yang tersebar di YouTube.
Google termasuk dalam salah satu perusahaan yang dituding turut membantu penyebaran paham-paham garis keras melalui layanan digital mereka.