Tampang

Google Terancam Kehilangan Mesin Uangnya: Apakah Divestasi Iklan Digital AdX Akan Terjadi?

10 Mei 2025 16:41 wib. 15
0 0
Google Terancam Kehilangan Mesin Uangnya: Apakah Divestasi Iklan Digital AdX Akan Terjadi?
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Google, raksasa teknologi yang dikenal dengan mesin pencari dan berbagai platform digitalnya, kini menghadapi ancaman serius yang dapat mengguncang salah satu sumber pendapatan utamanya. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mengusulkan agar Google melakukan divestasi atau penjualan terhadap dua unit bisnisnya yang terlibat dalam pasar iklan digital: AdX (Google Ad Exchange) dan DFP (DoubleClick for Publishers). Usulan ini muncul setelah penyelidikan mendalam yang mengungkapkan bahwa Google diduga mendominasi dua pasar utama dalam industri iklan online secara ilegal.

Menurut laporan Reuters pada Rabu, 7 Juni 2025, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengklaim bahwa Google perlu menghentikan praktik monopoli yang dilakukannya, salah satunya dengan cara memaksa perusahaan untuk menjual sebagian besar bagian dari bisnis iklan digitalnya. Sementara itu, Google sendiri telah memberikan tanggapan tegas terkait usulan tersebut, menyatakan bahwa mereka mendukung upaya untuk membuka lebih banyak peluang bagi para pesaing di industri ini, tetapi menolak jika divestasi dipaksakan. Perusahaan menegaskan bahwa usulan divestasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru akan merugikan para penerbit (publisher) dan pengiklan yang selama ini bergantung pada sistem Google.

Monopoli Iklan Digital: Apa yang Terjadi di Balik Layar?

Google AdX dan DFP merupakan dua komponen utama dalam ekosistem iklan digital yang ada di pasar saat ini. AdX berfungsi sebagai platform pasar terbuka tempat pengiklan dapat membeli ruang iklan di berbagai situs web yang dikelola oleh penerbit (publisher). Sementara itu, DFP adalah server iklan yang digunakan oleh penerbit untuk mengelola dan menyimpan inventaris iklan digital mereka, yang pada akhirnya dipasarkan melalui berbagai saluran termasuk AdX.

Dengan posisi dominan Google dalam kedua pasar ini, perusahaan berhasil mengendalikan sebagian besar pergerakan uang dalam industri iklan digital global. Praktik ini membuat Google berisiko didakwa melakukan monopoli, karena keberadaan pesaing menjadi semakin terbatas dalam sektor yang sangat menguntungkan ini.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa dominasi Google yang tidak sehat ini telah merugikan banyak pihak, termasuk pengiklan yang lebih kecil dan penerbit yang merasa kesulitan untuk bersaing di pasar yang sangat terkontrol oleh satu pemain besar. Oleh karena itu, DOJ berusaha untuk mengurangi kekuatan Google di pasar iklan dengan cara yang lebih drastis, yakni melalui divestasi, yang pada dasarnya akan memaksa Google untuk menjual sebagian besar aset iklan digitalnya agar dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?