Tampang

Google Kena Sanksi Monopoli di Indonesia: Apa Langkah Selanjutnya?

30 Jan 2025 12:01 wib. 41
0 0
Google Kena Sanksi Monopoli di Indonesia: Apa Langkah Selanjutnya?
Sumber foto: iStock

Google tengah menghadapi putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia yang menyatakan bahwa perusahaan teknologi raksasa ini melakukan praktik monopoli di pasar digital. KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google karena kebijakan pembayaran di Google Play Store yang dianggap merugikan para pengembang aplikasi lokal.

Google Menanggapi Putusan KPPU

Dalam pernyataannya, perwakilan Google menyebutkan bahwa mereka masih menunggu salinan lengkap keputusan KPPU untuk memahami secara menyeluruh dasar-dasar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami menunggu salinan lengkap putusan tertulis untuk memahami keputusan ini secara menyeluruh dan menentukan langkah selanjutnya," ujar perwakilan Google kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (24/1/2025). Google juga menegaskan komitmennya untuk tetap berkomunikasi dengan KPPU dan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.

Kontroversi Google Play Billing (GPB)

Google Play Billing (GPB) adalah sistem pembayaran dalam aplikasi yang diwajibkan bagi pengembang yang ingin menjual produk digital melalui Google Play Store. Sistem ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan aman dan mudah melalui infrastruktur Google. Namun, kebijakan ini juga menetapkan biaya layanan antara 15% hingga 30% dari setiap transaksi, yang dianggap membebani para pengembang aplikasi.

KPPU menilai bahwa kebijakan ini merugikan pengembang lokal karena mengurangi pendapatan mereka dan membatasi pilihan sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, Google dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia.

Google Akan Ajukan Banding

Google telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan KPPU. Mereka berkomitmen untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan berusaha bekerja sama dengan KPPU selama proses banding berlangsung.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?