Dunia fintech Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Salah satu pemain besar dalam industri peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya, resmi dibubarkan. Keputusan ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama pendiri sekaligus mantan CEO-nya, Adrian Gunadi.
Dalam pengumuman resminya, pembubaran Investree tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ No. 44 tertanggal 27 Maret 2025. Dokumen ini dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., yang berkantor di Jakarta Selatan. Semua pemegang saham disebut telah menyepakati langkah drastis ini, termasuk melakukan likuidasi menyeluruh terhadap perusahaan.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan Investree yang pernah menjadi salah satu pionir fintech P2P lending di Indonesia. Kini, proses likuidasi tengah dijalankan oleh tim profesional yang telah ditunjuk dan disetujui oleh OJK, yaitu: Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Kreditor Diberi Waktu Terbatas, Tagih Utang Sebelum Terlambat!
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui website resmi Investree, masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan—terutama para kreditor dan lender—dihimbau untuk segera mengajukan klaim utangnya secara tertulis. Klaim ini harus disertai dengan salinan dokumen bukti yang sah dan diajukan paling lambat 60 hari sejak pengumuman tersebut diterbitkan.
Jika mengacu pada pengumuman resmi, batas waktu pengajuan klaim ditetapkan sampai 8 Juni 2025. Setelah melewati batas waktu tersebut, tim likuidasi akan menjalankan proses verifikasi atas seluruh dokumen yang telah masuk. Proses ini akan berlangsung selama 10 hari kerja, dimulai dari 8 Juni hingga 18 Juni 2025.