Tampang

Bawaslu: Kasus Wamendes Rapat Pemenangan Gibran Tidak Diregistrasi

29 Mar 2024 00:43 wib. 58
0 0
Heddy Lugito
Sumber foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan keterangan penting dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyoroti kasus yang melibatkan video Wakil Menteri Desa (Wamendes)-PDTT Paiman Raharjo yang dinarasikan sedang memimpin acara pemenangan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Bawaslu menyampaikan pemberitaan status laporan no 001 2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bawaslu menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak diregistrasi sebagai rapat pemenangan resmi di Badan Pengawas Pemilu. Pertemuan tersebut, yang memperlihatkan Wamendes sedang memberikan instruksi kepada beberapa peserta terkait kampanye Gibran, disebutkan tidak terdaftar dalam kegiatan resmi kampanye. "Berdasarkan hasil investigasi, acara yang melibatkan Wamendes dan Gibran tidak terdaftar dalam jadwal rapat pemenangan resmi yang telah dilaporkan kepada Bawaslu," ujar juru bicara Bawaslu.

Bagja menjelaskan, hal itu merupakan hasil tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara karena penyalahgunaan wewenang sebagai Wamendes dengan nomor laporan 001/LP/PPRI/00.00/XI/2023, 8 November 2023.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?