Dari sisi otoritas, langkah tegas OJK dalam mencabut izin usaha Investree menunjukkan upaya nyata dalam menegakkan aturan. Namun kasus Adrian Gunadi juga memperlihatkan adanya tantangan besar dalam hal penegakan hukum lintas negara, terutama saat pelaku sudah meninggalkan wilayah Indonesia.
Apa yang Bisa Dipelajari Publik dan Pelaku Fintech?
-
Jangan mudah percaya pada nama besar atau branding semata. Track record dan transparansi harus menjadi faktor utama dalam memilih platform keuangan.
-
Regulasi dan pengawasan harus diperkuat. Baik oleh OJK, asosiasi fintech, maupun masyarakat digital itu sendiri.
-
Edukasi keuangan digital sangat penting. Banyak pengguna platform P2P lending yang belum memahami risiko yang mereka hadapi.
Kejadian seperti ini bukan hanya menjadi berita finansial, tetapi juga peringatan keras bahwa dunia keuangan digital bisa menjadi medan yang berbahaya jika tidak dikawal dengan serius.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Jika Anda adalah salah satu kreditor Investree, segera lengkapi dokumen dan ajukan tagihan sebelum 8 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, Anda bisa kehilangan kesempatan untuk memperoleh kembali dana Anda. Sementara itu, publik terus menanti kabar lanjutan soal penangkapan Adrian Gunadi, sang eks CEO yang kini menjadi simbol kegagalan tata kelola dalam dunia fintech Indonesia.