Tampang

Dugaan Rp 63 Triliun Kuota Internet Hangus, Benarkah Konsumen Dirugikan? Ini Penjelasan Lengkap ATSI!

14 Jun 2025 06:18 wib. 115
0 0
Dugaan Rp 63 Triliun Kuota Internet Hangus, Benarkah Konsumen Dirugikan? Ini Penjelasan Lengkap ATSI!
Sumber foto: iStock

Marwan menegaskan bahwa pendekatan masa aktif bukanlah kebijakan sepihak, melainkan bentuk pengelolaan layanan berdasarkan kapasitas jaringan dan ketersediaan spektrum. Praktik serupa juga ditemukan di banyak layanan konsumen lainnya seperti tiket transportasi, voucher belanja, hingga keanggotaan gym atau klub.

Bahkan, operator telekomunikasi di luar negeri pun memberlakukan aturan yang sama. Contohnya adalah Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia, di mana kuota internet akan hangus jika tidak digunakan dalam periode yang telah ditentukan. Ini membuktikan bahwa sistem masa aktif adalah bagian dari praktik bisnis global yang lazim dan sah.


Transparansi Jadi Prinsip Utama dalam Pelayanan Operator

Lebih lanjut, ATSI menegaskan komitmen industri terhadap transparansi dan perlindungan konsumen. Seluruh operator anggota ATSI diklaim telah menyampaikan informasi mengenai masa aktif, besar kuota, dan hak-hak pengguna secara terbuka — baik melalui situs resmi maupun saat proses pembelian berlangsung.

Marwan juga menekankan bahwa pengguna diberikan kebebasan untuk memilih paket data sesuai kebutuhan mereka masing-masing. Operator hanya menyediakan berbagai opsi yang bisa disesuaikan dengan preferensi pengguna, mulai dari masa aktif harian hingga bulanan.

ATSI juga menyatakan siap berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, demi meningkatkan literasi digital masyarakat dan mendorong kebijakan yang adil, seimbang, dan berkelanjutan bagi konsumen serta industri telekomunikasi itu sendiri.


Awal Mula Polemik: Temuan Kerugian Negara Versi DPR

Isu ini mencuat setelah Okta Kumala Dewi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, mengangkat temuan yang disebut berasal dari Indonesian Audit Watch (IAW). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa praktik hangusnya kuota internet prabayar bisa menyebabkan kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Okta, hilangnya kuota yang telah dibayar oleh konsumen merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Ia menilai bahwa kuota yang sudah dibeli seharusnya menjadi hak penuh pelanggan dan tidak boleh hangus begitu saja tanpa kompensasi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?