Tidak banyak warga yang mengetahui bahwa data wajah mereka bisa saja tersimpan di sistem tertentu tanpa izin eksplisit. Saat ini belum ada standar nasional mengenai pengelolaan data biometrik di Indonesia.
“Kami tidak tahu data wajah kami disimpan di mana, berapa lama, dan siapa saja yang bisa mengaksesnya,” kata Farah, warga Jakarta yang sering melintas di area yang diawasi face recognition.
Peraturan Tertinggal dari Teknologi
Hingga awal 2025, Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara spesifik mengatur penggunaan data biometrik oleh pemerintah daerah atau vendor teknologi. Hal ini membuat penggunaan sistem pengawasan menjadi rawan celah hukum.
“Banyak kota berlomba-lomba jadi smart city, tapi lupa bahwa smart bukan hanya soal alat canggih, tapi juga cerdas dalam melindungi hak warga,” tambah Rizal.
Kecemasan Warga: Merasa Diawasi 24 Jam