Jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, Anda akan melihat keterangan “No data available”.
Dasar Hukum Penerapan ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik ini berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
-
Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kesimpulan
Dengan sistem tilang elektronik ETLE, memeriksa apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran lalu lintas kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang, dan jika Anda sudah terlanjur menerima pemberitahuan tilang, cek segera melalui sistem ini.