Agar dapat memudahkan anda sebagai PKP dan ingin membuat faktur pajak gunakan aplikasi e-Faktur dari Klikpajak. Di dalam aplikasi e-Faktur terdapat banyak fitur yang membantu anda dalam menghitung, membayar serta melaporkan pajak hingga pengelolaan pajak. Dengan menggunakan aplikasi e-Faktur anda dapat membuat faktur pajak online dengan mudah dan cepat bagi pemula sekalipun. Dengan demikian urusan pembuatan faktur pajak dapat dengan mudah teratasi.
Untuk memudahkan menggunakan aplikasi e-faktur bagi pengguna awal lakukan persiapan seperti berikut ini :
- Siapkan berkas secara lengkap
Sebelum mengunduh aplikasi e-faktur siapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan administrasi. Lengkapi beberapa berkas ke KPP tredekat dan dapatkan nomor e-Fin yang nantinya akan anda gunakan untuk melakukan registrasi.
Setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan, lakukan registrasi secara online terlebih dahulu.
- Software dan spesifikasi komputer