Tampang

Bocornya Data Pribadi Terus Terulang, Di Mana Perlindungan untuk Masyarakat?

9 Mei 2025 20:53 wib. 21
0 0
ilustrasi kebocoran data digital di Indonesia
Sumber foto: Google

UU PDP Masih Belum Ditegakkan Optimal
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 seharusnya menjadi payung hukum untuk melindungi warga, namun implementasinya masih lemah. Banyak perusahaan belum menerapkan standar keamanan sesuai aturan, dan sanksi atas pelanggaran pun belum ditegakkan secara tegas.

“Kami sering menemukan perusahaan yang lalai, tetapi tidak ada efek jera karena hukum belum benar-benar berjalan,” ujar Irwan.

Masyarakat Jadi Korban, Tapi Minim Perlindungan
Yang paling terdampak dari kebocoran data tentu adalah masyarakat. Mulai dari penipuan digital, spam, hingga pemalsuan identitas. Sayangnya, mekanisme pengaduan dan pemulihan masih sangat terbatas.

“Saat data kita bocor, tidak ada kompensasi atau perlindungan hukum yang jelas. Kita sebagai warga hanya bisa waspada sendiri,” kata Rika, seorang korban penipuan daring akibat kebocoran data.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?