Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan media sosial bagi anak merupakan upaya Australia untuk menjadi yang terdepan dalam perlindungan anak.
"Media sosial telah melukai anak-anak kita, dan saya menyatakan bahwa saatnya bagi ini untuk berakhir," kata Albanese dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters, Kamis (7/11/2024).
Batas usia 16 tahun untuk pengguna media sosial di Australia akan diberlakukan paling cepat pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Australia akan mewajibkan sistem verifikasi usia untuk mencegah anak-anak mengakses media sosial.
Albanese menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan menimbulkan risiko kesehatan mental dan fisik pada anak-anak. Ia menyoroti risiko perasaan negatif terhadap bentuk tubuh pada anak perempuan dan penyebaran konten misoginis yang menargetkan anak laki-laki.
"Jika Anda berusia 14 tahun dan melihat hal-hal seperti ini, dalam menghadapi perubahan kehidupan dan menuju masa dewasa, hal ini akan sangat berat. Apa yang kami lakukan, kami mendengarkan dan mengambil tindakan," ujarnya.
Rancangan undang-undang mengenai larangan penggunaan media sosial bagi anak akan diajukan di parlemen pada tahun ini. Aturan tersebut akan berlaku 12 bulan setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Partai oposisi pemerintahan Australia, yaitu Partai Liberal, menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Australia tidak akan memberikan pengecualian dalam hal larangan media sosial ini, termasuk untuk anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Larangan ini juga akan berlaku bagi anak-anak yang sudah memiliki akun media sosial.