Menurut Vestager, "Syarat dan ketentuan baru [Apple] belum memberikan pengembang aplikasi keleluasaan untuk berkomunikasi dengan bebas dan bertransaksi dengan pengguna mereka." Namun, Vestager menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan konkret yang harus dilakukan oleh Apple, sebab menurutnya perubahan kebijakan merupakan ranah privat perusahaan.
Sebelumnya, Apple telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan sejumlah perubahan sesuai dengan DMA setelah menerima masukan dari pengembang aplikasi serta Komisi UE. Namun demikian, hal ini tidak mengubah pandangan dan keputusan akhir dari pihak regulator.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara perusahaan raksasa teknologi dengan regulator di berbagai belahan dunia. Di satu sisi, perusahaan teknologi seperti Apple memegang posisi dominan dalam industri mereka dengan memiliki kendali atas platform-platform besar seperti App Store, yang memungkinkan mereka untuk mengatur regulasi dan syarat penggunaan. Di sisi lain, upaya regulator seperti Komisi Eropa untuk melindungi persaingan sehat dan mencegah monopoli di industri teknologi yang semakin dominan menjadi hal yang sangat penting.
Perdebatan mengenai upaya antimonopoli di industri teknologi juga tidak hanya terbatas pada Uni Eropa. Sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara lain di Asia, juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah antimonopoli yang serupa sebagai respons terhadap dominasi perusahaan-perusahaan teknologi global.