Apple dan Meta kembali menjadi sorotan dunia setelah menerima denda fantastis dari Uni Eropa. Kedua raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dijatuhi hukuman total sebesar US$800 juta (sekitar Rp13,5 triliun) atas dugaan pelanggaran aturan baru yang mengatur pasar digital. Merasa terpojok, para petinggi perusahaan tersebut bahkan dikabarkan meminta dukungan dari Presiden AS, Donald Trump.
Denda ini merupakan bagian dari implementasi Digital Markets Act (DMA), sebuah regulasi ketat Uni Eropa yang mulai berlaku penuh pada Maret 2024. DMA bertujuan untuk menciptakan persaingan lebih sehat di ruang digital, dengan menertibkan dominasi perusahaan besar yang dijuluki "gatekeepers".
Apa itu Gatekeeper?
Gatekeeper dalam konteks ini adalah perusahaan teknologi besar yang memiliki pengaruh sangat kuat di pasar. Kriterianya, antara lain, pendapatan tahunan di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun berturut-turut atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro. Selain itu, platform tersebut harus memiliki lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.
Gatekeepers diwajibkan mematuhi sejumlah aturan, seperti tidak memprioritaskan produk mereka sendiri di platform, mengizinkan interoperabilitas dengan layanan pesaing, dan membebaskan pengguna untuk menghapus aplikasi bawaan. Jika melanggar, denda bisa mencapai 10% dari omzet global tahunan, bahkan 20% untuk pelanggaran berulang. Dalam kasus ekstrem, Uni Eropa bisa memaksa perusahaan membubarkan unit bisnis tertentu.
Pada September 2023, Komisi Eropa secara resmi menunjuk enam perusahaan sebagai gatekeepers pertama, yaitu Alphabet (Google), Amazon, Apple, ByteDance (TikTok), Meta, dan Microsoft.