Setelah proses perceraian antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan, dokumen resmi perceraian keduanya telah tersebar luas di media sosial setelah diunggah di situs resmi Mahkamah Agung RI.
Terdapat salah satu poin yang menjadi sorotan publik dalam dokumen perceraian tersebut, yaitu pernyataan Ria Ricis yang menyatakan bahwa Teuku Ryan pernah mengabaikannya selama seminggu karena alasan kekurangan uang. Namun, setelah mendapatkan transferan sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga, Ryan disebutkan berubah sikap menjadi lebih baik.
Sebagai kuasa hukum dari pihak Teuku Ryan, Dedi Armidi mengkonfirmasi adanya transferan sebesar Rp 500 juta yang berasal dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
"Ditengah pernyataan yang berkembang, terkait dengan Rp 500 juta. Faktanya dalam persidangan, transferan sebesar 500 juta ini memang terjadi dan ditransfer kepada kak Shindy, bukan kepada Ryan. Kemudian dari kak Shindy, uang tersebut ditransfer ke Ryan sejumlah 500 juta," ungkap Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (6/5/2024).
Dedi juga menyatakan bahwa pada saat itu, Ryan mengira uang tersebut diberikan oleh Shindy sebagai pembayaran setelah bekerjasama dengan mereka. Ryan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari Ria Ricis sendiri.