Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik saat mereka mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan perdebatan karena pernikahan mereka masih belum tercatat secara sah dalam hukum negara.
Saat dikonfirmasi, Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan yang belum tersurat secara hukum dapat dianggap sebagai nikah siri. Dalam konteks hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan dan belum memenuhi syarat serta rukun nikah dalam agama.
"Jika pernikahan tidak dicatatkan, itu disebut siri. Di persidangan, akan dibuktikan apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam atau belum," ujar Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).
Tak hanya itu, Suryana menambahkan bahwa meskipun pernikahan siri tidak tercatat, namun jika memenuhi syarat dan rukun nikah, pernikahan tersebut tetap bisa disahkan. "Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya," tambahnya.
Dalam hal ini, keterangan saksi sangat krusial untuk menentukan apakah permohonan itsbat mereka akan diterima oleh hakim. Saksi-saksi yang diharapkan adalah mereka yang hadir saat akad nikah pada tanggal 10 Mei 2024. Majelis hakim juga berpotensi melibatkan keluarga, termasuk komedian Sule, sebagai saksi dalam persidangan.