Proses perceraian antara Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 13 November 2024, di mana keduanya diwajibkan hadir.
Menurut kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Tiara Oktavia, agenda mediasi tersebut merupakan panggilan terakhir untuk hadir guna mengenali prinsipal dan tergugat. Tiara juga menyatakan bahwa Tengku Dewi telah mengonfirmasi kehadirannya di sidang, sementara momen di mana Tengku Dewi menjemput Andrew beberapa waktu lalu bukanlah tanda mereka rujuk. Hal ini menegaskan ketegasan Tengku Dewi untuk tetap berpegang pada gugatan perceraian, terutama setelah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Andrew.
"Perceraian ini dilayangkan karena alasan perselingkuhan. Sudah diketahui siapa yang menjadi tergugat dalam kasus ini," ungkap Tiara. Tiara juga menekankan bahwa tidak ada perubahan dalam gugatan Tengku Dewi, termasuk tuntutan hak asuh anak dan jumlah nafkah. Hak asuh anak, menurut Tiara, merupakan hal penting yang harus dipegang oleh Tengku Dewi sesuai aturan hukum karena anak masih berusia belia.
Di sisi lain, kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra, memastikan bahwa kliennya siap menghadiri sidang mediasi dan akan membantah tuduhan perselingkuhan yang diajukan oleh pihak Tengku Dewi. "Minggu depan, klien kami diwajibkan hadir untuk mediasi. Insyaallah, jika tidak ada halangan, pasti akan hadir," ujar Ricci.