Sidang mediasi ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara Tengku Dewi dan Andrew untuk mencari solusi atas permasalahan rumah tangga mereka. Mediasi sendiri merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak mediator, dalam hal ini hakim mediator, yang memfasilitasi diskusi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang bersifat mengikat.
Pada proses mediasi, pengacara kedua belah pihak akan berperan penting dalam mendampingi kliennya untuk menegaskan posisi, argumentasi, dan kepentingan yang diwakili. Tujuan akhir dari mediasi adalah mencapai kesepakatan di antara para pihak tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya.
Di samping itu, persidangan mediasi juga merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi, bukti-bukti, dan pendapat mereka mengenai gugatan yang disampaikan, sehingga proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Tengku Dewi dan Andrew untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingan dan pendapat masing-masing.
Dalam kasus perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika, mediasi juga dapat menjadi momen penting bagi keduanya untuk menegaskan argumen dan tuntutan masing-masing terkait hak asuh anak dan pembiayaan nafkah. Nilai pembiayaan anak sebesar Rp20 juta yang diajukan oleh Tengku Dewi juga menunjukkan betapa pentingnya kebutuhan anak yang harus dipenuhi.