"Saksi yang utama adalah saksi yang dihadirkan saat akad nikah. Kalau mereka tidak bisa hadir, majelis hakim akan mencari saksi lain di persidangan. Semuanya tergantung pada kebijakan hakim," jelas Suryana.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menyangkal tuduhan bahwa pernikahan kliennya dikategorikan sebagai nikah siri. Markus memastikan bahwa pernikahan tersebut telah sah secara agama, namun terhambat oleh masalah administratif yang membuatnya belum tercatat secara resmi.
"Oh, tidak (nikah siri), pernikahan mereka sah secara agama. Hanya saja ada kendala teknis. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat. Jangan dimaknai seolah ini kasus perceraian. Ini hanya permohonan itsbat yang bisa diajukan siapa saja jika pernikahannya belum tercatat secara administratif," tegas Markus.
Namun demikian, meski proses itsbat nikah di PA Jakarta Selatan berlangsung, pernyataan dari pihak terkait masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang masih mempertanyakan keabsahan pernikahan tersebut dari segi hukum negara serta pendapat para ulama terkait status nikah mereka.