Tampang

Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel

13 Agu 2024 20:57 wib. 333
0 0
Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel
Sumber foto: google

Sidang perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (13/8/2024). Namun, baik Ruben maupun Sarwendah tidak hadir di ruang sidang. Penggugat Ruben hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Raga Ginting menyatakan, "Hari ini pembuktian, minggu depan adalah keterangan saksi dari penggugat," usai persidangan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengungkapkan reaksi pihak pengadilan terhadap ketidakhadiran kedua pihak hari ini.

Marbun menyebut, persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat. "Setelah kita menanyakan kepada majelis hakim perkara tersebut, ternyata tergugat tidak menghadiri sidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut. Oleh karena tergugat tidak hadir, maka perkara tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," kata Marbun."Jadi sidang berikutnya, yaitu sidang minggu depan tanggal 20, agenda sidang adalah pembuktian dari pihak penggugat," tambahnya.

Marbun menegaskan bahwa Sarwendah selaku tergugat tidak pernah memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya di persidangan ini."Tidak pernah ada surat yang menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," ujar Marbun.

Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tidak lagi memiliki hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Hal ini disebabkan oleh kehadiran tergugat yang kurang dalam panggilan resmi yang diterima majelis hakim.

"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya, langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi," jelas Marbun."Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," pungkasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?