Tampang

Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel

13 Agu 2024 20:57 wib. 261
0 0
Ruben Onsu dan Sarwendah Tan Mangkir Lagi di Sidang Cerai, Begini Penjelasan PN Jaksel
Sumber foto: google

Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sidang cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya tidak hadir di ruang sidang, dengan Ruben diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Raga Ginting menyatakan bahwa hari itu merupakan pembuktian, sementara minggu depan akan ada keterangan saksi dari pihak penggugat.

Tumpanuli Marbun, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kedua pihak dalam sidang tersebut. Dia menyebut bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat. Marbun juga menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Sarwendah, tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya di persidangan. Menurut Marbun, panggilan dari pengadilan telah sampai ke Sarwendah, namun tetap saja dia tidak hadir.

Kondisi ini membuat Sarwendah kehilangan hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Marbun menjelaskan bahwa jika dalam sidang berikutnya pihak penggugat mengajukan saksi, maka minggu berikutnya mungkin sudah bisa dicapai kesimpulan, dan minggu kemudian putusan akan diambil.

Konflik perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Tan telah menjadi perhatian banyak orang, terutama para penggemar keduanya. Hubungan yang diwarnai dengan kontroversi ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Sidang perceraian kali ini kembali menuai perhatian, terutama dengan ketidakhadiran keduanya di ruang sidang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa sidang cerai akan tetap dilanjutkan meskipun keduanya tidak hadir. Kehadiran hanya sebagai formalitas, Raga Ginting, kuasa hukum Ruben juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi pada sidang minggu depan.

Keputusan pengadilan untuk melanjutkan sidang hingga tahap pembuktian tanpa kehadiran tergugat merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketidakhadiran Sarwendah Tan di sidang cerai sebelumnya juga menuai perhatian publik. Karena alasan-alasan pribadi atau profesi yang tidak jelas diterima, hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Obat Alami Sakit Rematik
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2019
Wisata Edukatif  Di Museum Geologi Bandung
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.