Sebelumnya, Kementerian Hukum juga telah menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, pusat kebugaran, dan hotel, wajib untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha tersebut telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, dan Apple Music.
Namun, penerapan dari aturan ini telah memicu banyak kritik dari berbagai pihak, baik dari asosiasi maupun musisi. Salah satu yang memberikan tanggapan adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang baru-baru ini meminta pemerintah untuk memperjelas dan merinci aturan mengenai royalti.
Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, mengungkapkan rencana untuk membawa usulan revisi mengenai aturan ini ke DPR RI dan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas izin penggunaan karya para musisi di hotel dan restoran.