Tampang

Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama

28 Nov 2024 16:56 wib. 55
0 0
Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama
Sumber foto: Google

Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini dikeluarkan karena wali nikah yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum. Hal ini menimbulkan dampak besar, karena Rizky Febian dan Mahalini sekarang harus menikah ulang agar pernikahan mereka resmi tercatat oleh negara.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini. Alasan utama penolakan adalah karena wali nikah yang tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa saksi dari pernikahan haruslah terdiri dari dua orang yang dianggap sebagai wali nikah yang sah. Namun dalam kasus ini, wali nikah yang dihadirkan tidak memenuhi syarat tersebut.

Dampak dari penolakan ini sangat signifikan, mengingat pengesahan pernikahan merupakan langkah yang diperlukan agar pernikahan tersebut diakui secara resmi oleh negara. Tanpa pengakuan resmi dari pihak berwenang, berbagai hak maupun kewajiban sebagai suami istri tidak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini harus mengikuti proses pernikahan ulang agar status pernikahan mereka dapat tercatat secara sah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

ilustrasi
0 Suka, 0 Komentar, 25 Okt 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.