Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini dikeluarkan karena wali nikah yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum. Hal ini menimbulkan dampak besar, karena Rizky Febian dan Mahalini sekarang harus menikah ulang agar pernikahan mereka resmi tercatat oleh negara.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini. Alasan utama penolakan adalah karena wali nikah yang tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa saksi dari pernikahan haruslah terdiri dari dua orang yang dianggap sebagai wali nikah yang sah. Namun dalam kasus ini, wali nikah yang dihadirkan tidak memenuhi syarat tersebut.
Dampak dari penolakan ini sangat signifikan, mengingat pengesahan pernikahan merupakan langkah yang diperlukan agar pernikahan tersebut diakui secara resmi oleh negara. Tanpa pengakuan resmi dari pihak berwenang, berbagai hak maupun kewajiban sebagai suami istri tidak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini harus mengikuti proses pernikahan ulang agar status pernikahan mereka dapat tercatat secara sah.