Jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari pesinetron Ammar Zoni saat sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam penjara, Kamis (8/1/2026). Ammar hadir sebagai salah satu terdakwa utama dalam perkara yang kini menarik perhatian publik, setelah ia memberikan kesaksian panjang yang membuka sejumlah fakta mengenai praktik narkoba di Rutan Salemba tempat dirinya kini ditahan.
Sidang tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. Meski para saksi tidak disumpah terlebih dahulu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap pernyataan. Ammar Zoni tampil sebagai salah satu yang terakhir memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ammar mengaku mulai terseret dalam pusaran kasus ini karena interaksinya dengan seorang narapidana bernama Jaya yang juga ditahan karena kasus narkotika. Menurut Ammar, Jaya sempat menawarinya untuk menjadi penampung sabu seberat 100 gram dengan imbalan uang Rp10 juta sebagai “tambahan untuk tahun baru”. Tawaran itu langsung ditolak oleh Ammar.
“Saya ketawa, Yang Mulia — buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk,” ujar Ammar saat menjelaskan penolakannya.
Menurut pengakuannya, setelah menolak tawaran itu, hubungan dia dengan Jaya tidak lagi memiliki kepentingan apapun. Ammar menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat aktivitas yang dilakukan oleh narapidana lain tersebut, terutama dalam peredaran barang haram di dalam rutan.
Ammar kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya menyebabkan namanya ikut terseret dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa kejadian bermula pada hari Jumat setelah salat Jumat ketika ia melihat salah satu terdakwa lainnya hendak mengambil sesuatu dari Jaya. Namun Ammar mengaku tidak tahu itu apa dan tidak terlibat lebih lanjut.