Namun, berdasarkan catatan Samsat Banten, mobil sedan tersebut terdaftar atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi Sandra Dewi atau Harvey Moeis. Hal ini tentu memicu perbincangan di masyarakat mengenai alasan pendaftaran mobil tersebut atas nama perusahaan. Menurut penggalian data yang dilakukan oleh beberapa media, pendaftaran atas nama perusahaan ini bisa memberikan berbagai keuntungan, baik dari segi pajak maupun perlindungan hukum terhadap aset tersebut.
Dampak dari telatnya pembayaran pajak ini juga menciptakan sorotan tajam, terutama dalam hal tanggung jawab atas kewajiban pajak yang harus dipenuhi, mengingat mobil mewah ini memiliki nilai yang cukup tinggi. Hal ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya perhatian terhadap kewajiban pajak bagi para pemilik kendaraan mewah di Indonesia. Dari sisi hukum, kelalaian dalam membayar pajak juga dapat berakibat serius, termasuk dalam hal hukuman yang akan diterima.
Sandra Dewi sebagai sosok publik mendapat perhatian yang sangat besar terkait dengan masalah ini. Sebagai seorang publik figur, tindakan atau kebijakannya terkait dengan pajak pastinya menjadi perhatian publik. Hal ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya perhatian terhadap kewajiban pajak bagi para pemilik kendaraan mewah di Indonesia
Sebagai tambahan, keberadaan mobil mewah di lingkungan masyarakat selalu menciptakan perbincangan tersendiri. Salah satunya adalah terkait dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para pemiliknya. Mobil mewah memang sering menjadi simbol status sosial yang tinggi, namun di sisi lain, kewajiban membayar pajak juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi sebagai seorang warga negara yang patuh terhadap aturan perpajakan.