Tanggapan ini tentu saja menjadi perbincangan warganet. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait etika penayangan ulang sinetron dan bagaimana sikap para pemain sinetron tersebut. Hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai hak dan kewajiban setelah kontrak berakhir dalam dunia hiburan Tanah Air.
Penayangan ulang sinetron lawas ini menjadi perdebatan yang menarik. Sementara Mega Aulia menunjukkan kekhawatirannya akan dosa jariyah, Shireen Sungkar menunjukkan sikap yang lebih pasif terkait penayangan ulang sinetron lamanya. Kedua sikap tersebut menunjukkan pertentangan di antara para pemain sinetron terkait dengan penayangan ulang karya-karya mereka.
Dari perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Mega Aulia dan Shireen Sungkar terhadap penayangan ulang sinetron lamanya, terungkap kerentanan dan kontradiksi yang ada dalam industri hiburan Tanah Air. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pemain sinetron memiliki pandangan dan hukum tersendiri terkait dengan karya seni yang pernah mereka buat. Dengan demikian, penayangan ulang sinetron atau karya seni lainnya memang membutuhkan pemahaman dan pendekatan yang jelas dari semua pihak yang terlibat, baik pihak produksi maupun para pemain.
Kontroversi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan seputar etika penayangan ulang sinetron, tetapi juga menggugah kesadaran akan konsekuensi dari karya-karya yang pernah dihasilkan. Interaksi antara karya seni, pelaku industri hiburan, dan masyarakat menjadi semakin kompleks ketika karya-karya seni tersebut kembali dihadirkan di hadapan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai hak dan kewajiban para pemain sinetron, tanggung jawab produksi, dan penghargaan terhadap karya-karya seni.
Sinetron yang kembali tayang merupakan bagian dari memori kolektif masyarakat. Namun, hal ini juga menuntut kesadaran bersama dari semua pihak terkait etika penayangan ulang karya-karya seni. Dari perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Mega Aulia dan Shireen Sungkar terhadap penayangan ulang sinetron lamanya, dapat dilihat bahwa industri hiburan Tanah Air perlu memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap karya seni yang telah dihasilkan, sekaligus memperhatikan aspek-aspek etika yang berlaku.