Kasus penistaan agama yang melibatkan Isa Zega kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Isa, seorang transgender, dilaporkan atas dugaan penistaan agama setelah menjalani ibadah umrah dengan mengenakan busana perempuan. Laporan ini diajukan oleh Hanny Kristanto pada 20 November 2024 dengan alasan bahwa perilaku Isa telah dianggap melecehkan agama Islam.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti. PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Hanny Kristanto beserta pengacaranya. Mereka menyerahkan sejumlah konten yang diunggah oleh Isa Zega sebagai bukti untuk memperkuat laporan mereka.
Pelaporan terhadap Isa Zega dilakukan dengan menggunakan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Pasal 156 tentang penistaan agama dan Pasal 45 UU ITE yang ancamannya enam tahun penjara yang disangkakan kepada Isa Zega adalah pasal yang menjadi sorotan dalam pelaporan tersebut.
Selanjutnya, Isa Zega dijadwalkan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan. Meskipun begitu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.