Kasus ini kembali menimbulkan perbincangan yang hangat di masyarakat terkait batasan-batasan dalam mengekspresikan identitas gender dan agama. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan panduan yang jelas terkait perlindungan atas hak asasi manusia, termasuk hak untuk beragama, serta kebebasan berekspresi bagi individu-individu yang berbeda identitas gender. Kebijakan yang mendukung inklusi dan keberagaman perlu diperkuat untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat hidup dengan tenang tanpa takut akan diskriminasi atau kekerasan atas dasar perbedaan identitas.
Keberadaan undang-undang terkait penistaan agama dan UU ITE memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan atas nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, pemerintah perlu melihat kembali implementasi hukum yang berkaitan dengan penistaan agama, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi individu yang berbeda identitas gender. Pembaharuan kebijakan dan penegakan hukum yang berkeadilan perlu diupayakan agar tidak menimbulkan ketakutan atau penindasan terhadap individu yang berbeda identitas gender.
Sebagai masyarakat yang beradab, kita perlu mengedepankan dialog dan penghormatan atas perbedaan. Edukasi tentang keberagaman dan inklusi perlu terus ditingkatkan agar setiap individu merasa diterima dalam masyarakat tanpa harus merasa khawatir akan adanya diskriminasi atau kekerasan atas dasar identitas gender maupun agama.