Tampang.com | Aktor Fedi Nuril kembali menjadi sorotan publik setelah mengkritik proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proses legislasi, karena draf RUU tersebut tidak dapat diakses publik sebelum disahkan.
Kritik Terhadap Transparansi DPR
Melalui akun media sosialnya di X, Fedi mempertanyakan apakah DPR telah melanggar aturan terkait keterbukaan informasi dalam proses penyusunan undang-undang. Ia bahkan menandai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menyatakan bahwa isu utama dari pengesahan RUU ini adalah kurangnya komunikasi publik, bukan substansinya.
"Kepada Prof. @JimlyAs. Sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah ‘Rancangan Peraturan Perundang-undangan’ TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?" tulis Fedi di media sosialnya, seraya melampirkan tangkapan layar bunyi pasal tersebut.
Jimly pun menanggapi bahwa RUU TNI sebenarnya tidak memiliki permasalahan dalam substansinya, namun memang komunikasi publik yang kurang baik menyebabkan banyak kesalahpahaman di masyarakat.