Atas tindakan Denny Sumargo yang dianggapnya sebagai bentuk diskriminasi ras dan ujaran kebencian, Farhat Abbas telah melaporkannya ke pihak berwajib. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor registrasi 3452/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Konflik antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sikap dan respons keduanya di media sosial turut memantik perdebatan tentang batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat dengan kepala dingin dan tidak terpancing emosi demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.