Hakim menyoroti gaji honorer Biduan Nayunda Nabila Nizrinah tetap diberikan meski tidak bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut. Diketahui, Nayunda bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024). Hakim menyebut Nayunda seharusnya bertanggung jawab lantaran telah menerima gaji honorer Kementan namun tidak bekerja."Saudara kan sudah terima gaji loh harus tanggung jawab," kata hakim.
Hakim mengatakan dalam fakta persidangan Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp 45 juta. "Tapi fakta persidangan penuntut umum ini menerima gaji kurang lebih berapa, hampir setahun kan. Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima," kata hakim."Iya yang mulia," kata Nayunda."Saudara benar ya hanya dua hari?" kata hakim."Iya dua hari," kata Nayunda.
Hakim lantas meminta Nayunda mengembalikan uang yang telah ia terima. Hakim menyebut uang negara tersebut bukan merupakan hak Nayunda."Sudah dikembalikan nggak uang ini? Harus dikembalikan, harus wajib dikembalikan, karena bukan hak saudara menerima itu. Saudara tidak bekerja, kalau saudara bekerja nggak masalah," kata hakim. "Tapi yang lucu, saudara nggak kerja ko gaji saudara jalan terus, kan biasanya ada pengawasan ya. Dari bidang anda di biro umum atau sekjen. Sampai hari ini belum dikembalikan itu?" sambung hakim."Sementara proses sudah ada pengembalian sih pak, tapi belum semuanya," kata Nayunda.