Tampang

Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara

24 Jul 2024 08:27 wib. 163
0 0
Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Karyawan Awkarin Terancam 4 Tahun Penjara
Sumber foto: google

Selebgram Karin Novilda atau lebih dikenal dengan nama Awkarin telah melaporkan salah seorang karyawannya yang diidentifikasi dengan inisial C ke kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Wahid Key, yang juga menyinggung terkait ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh karyawan Awkarin. "Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 372 KUHP," ungkap Wahid pada Senin, 22 Juli 2024.

Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.