Besaran nafkah anak yang diwajibkan Anji bayarkan sangat besar, yaitu sebesar Rp 80 juta setiap bulan. Selain itu, diatur juga ada kenaikan sebesar beberapa persen setiap tahunnya. "Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," ucap Dadang.
Selain nafkah anak, hakim juga memutuskan bahwa Anji diwajibkan membayar nafkah Iddah dan Mut'ah sebesar total Rp 510 juta. Rinciannya adalah nafkah Iddah sebesar Rp 210 juta yang dibagi selama tiga bulan, dan Rp 300 juta untuk nafkah Mut'ah.
Anji dan Wina menikah pada 13 Juli 2012 dan dikaruniai dua orang putra dari pernikahan tersebut.
Sebelum menikah dengan Anji, Wina sudah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, sementara Anji memiliki seorang anak perempuan.