Namun, dalam pandangan keagamaan, menyembunyikan uang dari istri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pernikahan. Dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah secara adil kepada istri sesuai dengan kemampuannya. Dengan menyembunyikan uang, suami tidak hanya melanggar kepercayaan istri, tetapi juga merugikan hak istri dalam mendapatkan nafkah yang layak.
Berdasarkan perspektif hukum pernikahan di Indonesia, tindakan suami yang menyembunyikan uang dari istri dapat dianggap sebagai tindakan penipuan dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menekankan bahwa suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah yang cukup bagi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, menyembunyikan uang dari istri dapat tersandung dalam pelanggaran hukum pernikahan.
Untuk menghindari konflik dalam rumah tangga akibat penyembunyian uang, penting bagi suami dan istri untuk membangun komunikasi yang baik dalam hal keuangan. Keterbukaan dan transparansi dalam mengelola keuangan keluarga dapat membantu mencegah terjadinya konflik yang disebabkan oleh penyembunyian uang. Selain itu, kedua belah pihak juga dapat sepakat untuk merencanakan pengelolaan keuangan bersama, yang mencakup rencana anggaran, tabungan keluarga, dan investasi untuk masa depan.