Dalam aspek ekonomi, Islam memberikan hak kepada wanita untuk memiliki, mengelola, dan menggunakan harta benda mereka sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Hal ini menunjukkan bahwa wanita dalam Islam memiliki otonomi dalam mengelola keuangan mereka. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa wanita memiliki hak untuk bekerja dan berbisnis asalkan tetap menjaga tata cara syar'i serta kewajiban sebagai ibu dan istri.
Sementara itu, dalam aspek sosial dan politik, wanita juga memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat. Meskipun dalam beberapa konteks terdapat aturan tentang peran wanita dalam politik, Islam menegaskan bahwa wanita memiliki hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Bahkan, sejarah Islam mencatat bahwa wanita turut berperan dalam banyak aspek kehidupan masyarakat pada masa Rasulullah dan para sahabat.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam, peran wanita tak terbatas pada ranah domestik semata, namun juga mencakup ranah sosial, politik, dan ekonomi. Dengan demikian, isu perempuan dalam Islam tidak dapat dipandang sebelah mata.
Dalam konteks peran wanita dalam Islam, penting untuk memahami bahwa agama Islam memberikan keseimbangan yang harmonis antara kewajiban spiritualitas dan keberadaan dalam kehidupan sehari-hari. Peran wanita dalam Islam tidak hanya dilihat dari sisi kepatuhan terhadap norma agama, namun juga bagaimana Islam memberikan wadah bagi wanita untuk berkembang dalam segala aspek kehidupan.