Tampang

Penyelenggaraan Haji 2024 BPKH Salurkan Rp 11,8 Triliun ke Kemenag

3 Apr 2024 16:33 wib. 79
0 0
Penyelenggaraan Haji 2024 BPKH Salurkan Rp 11,8 Triliun ke Kemenag
Sumber foto: Google


Pada tahun 2024, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 11,8 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyelenggaraan ibadah haji. Penyaluran dana tersebut merupakan suatu langkah penting dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan jamaah yang akan melaksanakan ibadah suci tersebut.

Kemenag akan memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai keperluan terkait penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh para jamaah haji. Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk penyediaan layanan pendampingan dan pelayanan khusus bagi jamaah haji yang membutuhkan.

Penyelenggaraan haji merupakan suatu kewajiban umat Islam yang harus dipenuhi setidaknya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Oleh karena itu, pentingnya kelancaran dan kenyamanan proses pelaksanaan haji menjadi perhatian utama bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga terkait seperti BPKH.

BPKH memiliki peran yang sangat vital dalam mengelola dana haji yang berasal dari para calon jamaah haji. Dana yang dikelola oleh BPKH berasal dari iuran jamaah haji, pengelolaan investasi, dan sumber dana lainnya yang sah. Penyaluran dana sebesar Rp 11,8 triliun kepada Kemenag tahun 2024 menunjukkan komitmennya dalam mendukung Kemenag dalam upaya menyediakan pelayanan terbaik bagi jamaah haji.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Partai Demokrat Resmi Mendukung Prabowo
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jul 2018
12 Cara Atasi Gusi Bengkak
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?