Fiqh, sebagai ilmu hukum Islam, memiliki peranan penting dalam membimbing kehidupan umat Muslim melalui aturan dan prinsip yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Di zaman modern yang serba canggih dan dinamis ini, penerapan fiqh menghadapi berbagai tantangan baru. Gus Baha, seorang ulama dan cendekiawan terkemuka, memberikan pandangan yang mendalam mengenai bagaimana fiqh dapat diadaptasi dan tetap relevan dalam konteks zaman sekarang.
1. Penerapan Fiqh dalam Konteks Zaman Modern
Di era digital dan globalisasi ini, perubahan sosial dan teknologi mempengaruhi cara hidup masyarakat. Gus Baha menyatakan bahwa fiqh harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan esensi ajaran Islam. Menurutnya, fiqh yang rigid dan tidak adaptif akan kehilangan relevansi. Oleh karena itu, para ulama harus dapat mengkaji ulang berbagai hukum fiqh dan melakukan ijtihad (penafsiran hukum) yang sesuai dengan kondisi terkini.
2. Konsep Adaptasi dalam Fiqh
Gus Baha menggarisbawahi pentingnya konsep adaptasi dalam fiqh. Ini berarti bahwa hukum-hukum fiqh harus dipahami dalam konteks waktu dan tempat yang berbeda. Misalnya, dalam masalah transaksi keuangan, yang kini melibatkan sistem perbankan dan investasi digital, pendekatan tradisional mungkin perlu disesuaikan. Dalam hal ini, Gus Baha menekankan perlunya ijtihad untuk menyesuaikan hukum fiqh dengan mekanisme ekonomi modern tanpa melanggar prinsip dasar Islam.