Operasi Plastik yang Dilarang (Haram)
Operasi plastik yang diharamkan dalam Islam adalah yang dilakukan semata-mata untuk memperindah diri atau mengubah bentuk asli dengan tujuan kosmetik murni, tanpa adanya cacat atau kebutuhan medis yang mendesak. Contohnya termasuk memperbesar atau mengecilkan hidung, memancungkan dagu, memutihkan kulit secara permanen, atau mengubah bentuk mata hanya karena ingin terlihat lebih cantik atau tampan menurut standar umum.
Tindakan seperti ini dianggap sebagai:
- Ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah: Ini mencerminkan kurangnya rasa syukur atas apa yang telah diberikan Tuhan.
- Mengikuti hawa nafsu dan mode: Tindakan ini lebih didorong oleh keinginan duniawi semata.
- Tasyabuh bil-kafirat/al-fasidat (menyerupai yang buruk/kafir): Jika operasi dilakukan untuk meniru gaya hidup atau penampilan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Pemborosan harta: Mengeluarkan biaya besar untuk hal yang tidak darurat dan bersifat merusak fitrah.
- Prinsip Keutamaan dan Etika
Jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri demi kesenangan pribadi atau mengikuti tren, tanpa adanya cacat yang merugikan, maka hal itu dilarang. Islam mengajarkan bahwa kecantikan sejati berasal dari hati yang bersih dan akhlak yang mulia, bukan dari perubahan fisik yang artifisial.