Tampang

Operasi Plastik: Tinjauan Hukum dalam Islam

15 Jul 2025 12:38 wib. 45
0 0
Operasi
Sumber foto: Canva

Kapan Operasi Plastik Dibolehkan dalam Islam?

Meskipun ada larangan keras terhadap perubahan ciptaan Tuhan, Islam adalah agama yang menganut prinsip kemudahan dan mempertimbangkan kondisi darurat atau kebutuhan yang jelas. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa operasi plastik dapat dibolehkan dalam beberapa kondisi spesifik:

Pengobatan atau Pemulihan Fungsi: Ini adalah alasan paling utama yang membolehkan operasi plastik. Jika operasi dilakukan untuk mengobati suatu penyakit, menghilangkan cacat lahir yang mengganggu fungsi tubuh (misalnya bibir sumbing, kelainan bentuk tangan), atau mengembalikan bentuk dan fungsi bagian tubuh yang rusak akibat kecelakaan, luka bakar, atau penyakit (misalnya rekonstruksi wajah setelah kecelakaan), maka hukumnya adalah mubah (dibolehkan). Tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan menjadi normal atau menghilangkan bahaya, bukan untuk memperindah secara berlebihan. Dalam kasus ini, operasi plastik berfungsi sebagai terapi medis.

Menghilangkan Cacat yang Mencolok dan Memalukan: Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin memiliki cacat fisik yang sangat mencolok dan menimbulkan rasa malu yang luar biasa, sampai mengganggu kehidupan sosial dan psikologis. Contohnya bisa berupa hidung yang sangat bengkok, telinga yang sangat besar, atau kelainan bentuk yang membuat penderitanya merasa rendah diri secara ekstrem. Jika cacat tersebut tidak mengganggu fungsi, tetapi secara signifikan memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan mental individu, beberapa ulama kontemporer cenderung membolehkannya, dengan batasan agar tidak berlebihan dan tujuan utamanya adalah menghilangkan aib yang memudaratkan. Namun, pandangan ini masih perlu pertimbangan matang agar tidak disalahgunakan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?