Bulu kucing sering kali menjadi bahan perdebatan bagi sebagian orang, terutama dalam konteks agama dan kebersihan. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa pandangan yang berbeda tentang status najis dari bulu kucing. Namun, sebelum membahas apakah bulu kucing najis atau tidak, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian dari kata 'najis'.
Pengertian najis dapat merujuk kepada sesuatu yang tidak suci atau kotor menurut aturan agama atau budaya tertentu. Dalam konteks Islam, najis merupakan suatu hal yang dianggap tidak suci, dan dalam kategori najis terdapat beberapa jenis, seperti najis mughallazah dan najis mutawassitah.
Bulu kucing sendiri adalah bagian yang tak terpisahkan dari hewan peliharaan yang populer di berbagai belahan dunia. Sifatnya yang lembut dan bulunya yang halus sering membuat bulu kucing sebagai bahan pelengkap dalam berbagai aktivitas. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan seputar kebersihan dan status najisnya.
Dalam pandangan beberapa ulama dan cendekiawan agama Islam, bulu kucing dinilai tidak najis. Mereka berdalil bahwa Rasulullah Muhammad SAW sendiri menyukai binatang, termasuk kucing, sehingga bulu kucing dianggap sebagai bagian yang suci. Namun, pandangan ini juga masih diperdebatkan di kalangan ulama, karena terdapat pendapat yang berbeda tentang status najis bulu kucing.