Tampang

Menggauli Istri Saat Haid dalam Pandangan Islam

7 Feb 2018 19:27 wib. 5.356
0 0
Menggauli Istri Saat Haid dalam Pandangan Islam

Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah.

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid dengan cara menggauli istri saat haid, ada dua pendapat :

Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hari Patah Hati Nasional Akan Tiba
0 Suka, 0 Komentar, 1 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?