وَيَسْأَلÙونَكَ عَن٠الْمَØÙيض٠قÙلْ Ù‡ÙÙˆÙŽ أَذًى ÙَاعْتَزÙÙ„Ùوا النÙّسَاءَ ÙÙÙŠ الْمَØÙيض٠وَلا تَقْرَبÙوهÙنَّ Øَتَّى يَطْهÙرْنَ ÙÙŽØ¥Ùذَا تَطَهَّرْنَ ÙَأْتÙوهÙنَّ Ù…Ùنْ Øَيْث٠أَمَرَكÙم٠اللَّهÙ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Cara behubungan saat istri haid