Hijab merupakan salah satu kewajiban yang telah ditetapkan dalam agama Islam bagi umat Islam, khususnya bagi perempuan. Kewajiban ini bukan sekadar tradisi atau budaya, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Hijab hukumdi dalam Islam memiliki makna yang mendalam, baik dari segi spiritual maupun sosial. Lalu, mengapa umat Islam diwajibkan untuk berhijab? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pertama, hijab hukumdi dalam Islam merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah Surah An-Nur ayat 31, yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...'" Ayat ini menjelaskan bahwa hijab adalah bentuk ketaatan seorang muslimah kepada perintah Allah SWT. Dengan memakai hijab, seorang perempuan muslimah menunjukkan komitmennya untuk menjalankan ajaran agama secara utuh.
Kedua, hijab hukumdi dalam Islam juga memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Hijab bukan sekadar penutup kepala, melainkan simbol kesucian dan perlindungan. Dengan berhijab, seorang perempuan muslimah menunjukkan bahwa dirinya adalah pribadi yang mulia dan terjaga. Hijab juga menjadi pembeda antara perempuan muslimah dengan yang lain, sehingga ia dapat diidentifikasi sebagai seseorang yang menghormati nilai-nilai agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 59, yang memerintahkan perempuan muslimah untuk memakai jilbab agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu.