4. Konten yang Disajikan
Faktor terpenting lainnya adalah konten yang disajikan dalam sesi live. Jika konten tersebut mengandung unsur maksiat (misalnya pornografi, ujaran kebencian, penipuan, atau hal-hal yang melanggar syariat), maka menerima gift dari konten tersebut, apalagi jika gift mendorong konten tersebut, hukumnya menjadi haram. Pendapatan dari pekerjaan yang haram adalah haram.
Berdasarkan tinjauan di atas, sistem pemberian gift pada sesi live media sosial tidak secara mutlak haram. Hukumnya sangat bergantung pada beberapa faktor:
- Niat dan Transparansi: Jika pemberian gift murni sebagai hadiah atau apresiasi sukarela atas konten yang mubah, dengan kejelasan nilai dan tanpa paksaan, maka itu diperbolehkan.
- Ketiadaan Unsur Terlarang: Penting untuk memastikan tidak ada unsur perjudian (qimar), ketidakjelasan yang merugikan (gharar), penipuan, atau eksploitasi dalam mekanisme pemberian gift maupun motivasi di baliknya.
- Kesesuaian Konten: Konten yang disajikan oleh broadcaster haruslah mubah (halal) dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Maka dari itu, bagi individu yang ingin berpartisipasi sebagai pemberi atau penerima gift, penting untuk memahami mekanisme, niat, dan paling utama, memastikan konten yang diperjualbelikan atau diapresiasi adalah sesuatu yang baik dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.