Najis Mutawassitah: Sedang dan Perlu Dihilangkan Zatnya
Ini adalah golongan najis yang paling umum kita temui sehari-hari. Najis mutawassitah berarti najis sedang, yang tidak terlalu ringan tapi juga tidak terlalu berat. Hampir semua jenis kotoran yang keluar dari tubuh manusia atau hewan, kecuali yang sudah disebutkan dalam najis mukhaffafah atau mughallazhah, termasuk dalam kategori ini.
Contoh-contoh najis mutawassitah antara lain:
- Air kencing dan tinja manusia atau hewan (selain yang masuk mukhaffafah atau mughallazhah).
- Darah (baik darah manusia maupun hewan, kecuali darah yang sedikit dan tidak mengalir seperti bekas gigitan nyamuk).
- Nanah.
- Muntah.
- Khamr (minuman keras).
- Bangkai hewan (selain bangkai ikan dan belalang).
- Daging babi.
Untuk mensucikan najis mutawassitah, kita tidak cukup hanya dengan memercikkan air. Kita harus menghilangkan ainiyah (zat) najisnya, yaitu warna, bau, dan rasanya. Caranya adalah dengan mencuci area yang terkena najis menggunakan air bersih hingga benar-benar hilang semua jejak najis tersebut. Kalau masih ada warna atau baunya, berarti belum suci. Air sabun atau deterjen boleh dipakai untuk membantu menghilangkan ainiyah, asalkan pada akhirnya dibilas dengan air mutlak (air suci menyucikan) sampai bersih.
Najis Mughallazhah: Berat dan Perlu Proses Khusus
Ini adalah golongan najis yang paling berat dan memerlukan cara membersihkan yang sangat spesifik. Najis mughallazhah hanya berkaitan dengan satu jenis binatang, yaitu anjing dan babi beserta keturunannya, serta segala sesuatu yang keluar dari keduanya (seperti liur, kotoran, atau sentuhan kulit yang basah).