Proses pensucian najis mughallazhah agak berbeda dari dua jenis najis sebelumnya. Jika terkena najis ini, bagian yang terkontaminasi harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah (debu yang suci). Urutan pencuciannya adalah, pertama menghilangkan ainiyah najisnya terlebih dahulu, lalu mencuci enam kali dengan air mutlak dan satu kali dengan air tanah. Ada beberapa pendapat ulama tentang urutan air tanahnya, apakah di awal, di tengah, atau di akhir, namun yang terpenting adalah penggunaan air tanah sebagai salah satu dari tujuh cucian.
Contoh sederhana, jika tangan atau pakaian terkena liur anjing yang basah, maka harus dicuci tujuh kali, dengan salah satu cuciannya menggunakan air yang dicampur tanah. Ini menunjukkan betapa seriusnya syariat memandang najis dari anjing dan babi, serta pentingnya kesucian dalam ibadah.
Macam-macam najis ini bukan sekadar pengetahuan, tapi merupakan panduan praktis dalam menjaga kebersihan dan kesucian diri sebagai seorang muslim. Dari yang paling ringan hingga yang paling berat, setiap jenis najis memiliki cara pensuciannya sendiri yang diajarkan dalam syariat Islam. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan berada dalam kondisi suci dan sah di hadapan Allah, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kita.