Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, banyak umat Muslim yang ingin melakukannya dengan baik dan benar. Namun, ada satu pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan masyarakat, yaitu apakah boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami beberapa aspek yang terkait dengan tata cara membaca Al-Qur’an dan hukum-hukum yang menyertainya.
Secara umum, wudhu adalah suatu bentuk penyucian diri yang sangat penting sebelum melaksanakan ibadah tertentu, terutama salat. Dalam konteks membaca Al-Qur’an, ada berbagai pandangan di kalangan ulama mengenai status wudhu. Sebagian besar ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an itu lebih baik dilakukan dalam keadaan suci atau setelah berwudhu. Ini karena membaca Al-Qur’an adalah sebuah ibadah yang melibatkan kalamullah, dan sudah sewajarnya bagi seorang Muslim untuk menjaga kesucian saat berinteraksi dengan kitab suci.
Namun, terdapat juga pandangan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan, terutama jika tujuannya adalah untuk belajar atau memahami isi Al-Qur’an. Banyak ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki keadaan suci, misalnya karena sakit atau sedang berada dalam situasi darurat, tetap diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Dalam hal ini, Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang, sehingga Dia memahami kondisi hamba-Nya.