Setiap tahun, umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban sebagai ibadah. Salah satu konsep yang sering kita dengar adalah patungan qurban, di mana beberapa orang bersama-sama menyumbangkan dana untuk membeli hewan qurban. Namun, menurut Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma'arif, pengasuh LPD Al Bahjah, patungan qurban di sekolah bisa menjadi tidak sah, yang diungkapkan dalam unggahan YouTube channel @AlBahjahTV.
Buya Yahya menyoroti praktik patungan qurban yang kerap dilakukan di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa patungan qurban di sekolah dapat menjadi tidak sah menurut pandangannya, berdasarkan syarat-syarat ibadah qurban yang harus dipenuhi. Permasalahan ini membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam agar kegiatan qurban dapat dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Salah satu contoh kasus yang disebutkan Buya Yahya adalah praktik patungan qurban di sekolah, di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha. Namun, menurutnya, patungan tersebut tidak dapat dianggap sebagai qurban secara sah. Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan qurban akan tetap mendapatkan pahala karena turut serta menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban.